Kakanwil Ditjenpas Sulteng dan Ombudsman Beberkan Fasilitas Layanan Lapas/Rutan

KABAR BANGGAI –  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kakanwil Ditjenpas Sulteng), Herman Mulawarman, bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah, M. Iqbal Andi Magga, memaparkan standar pelayanan, pemenuhan hak warga binaan, serta pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Sulawesi Tengah dalam Dialog Luar Studio RRI Palu bertajuk “Benarkah Ada Layanan VIP di Balik Jeruji di Wilayah Sulawesi Tengah?”, Kamis (22/10/2026).

Dipandu oleh Host, Sofyan dan disiarkan langsung di kanal YouTube RRI Palu serta mengudara di frekuensi Pro 1 RRI Palu 90.8 FM, Diskusi ini mengangkat isu layanan istimewa di balik jeruji sekaligus menjelaskan ketentuan pelayanan pemasyarakatan yang wajib dijalankan secara adil dan sesuai peraturan.

banner 900x250

Herman menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemasyarakatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, termasuk asas nondiskriminasi dalam memberikan perlakuan kepada warga binaan.

“Perlakuan terhadap warga binaan harus sama, sesuai dengan Pasal 3 poin b UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yaitu asas nondiskriminasi,” jelas Herman.

“Penyelenggaraan Pemasyarakatan juga diatur dalam Pasal 9 terkait Hak-hak Narapidana seperti Pelayanan Kesehatan, Makanan yang Layak, dan Pembinaan.

Artinya, setiap warga binaan berhak memperoleh Pelayanan sesuai ketentuan, Namun pemenuhan hak tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan fasilitas istimewa diluar aturan,” tambah Herman.

Ia juga menjelaskan peran Kanwil Ditjenpas Sulteng dalam melakukan pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan di seluruh Lapas dan Rutan.

Pengawasan tersebut meliputi pemeriksaan kondisi hunian, pelayanan makanan dan kesehatan, pelaksanaan pembinaan, serta kesesuaian fasilitas dengan ketentuan yang berlaku.

Herman juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pelayanan pemasyarakatan. Menurutnya, transparansi, integritas, dan ketegasan terhadap pelanggaran merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.

Baca Juga Berita Ini:  Pemkab Banggai Sabet Penghargaan Zona Hijau: Bupati Amirudin Apresiasi Kerja Keras Semua Pihak

“Setiap indikasi penyimpangan perlu diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta peraturan yang berlaku, termasuk melalui koordinasi dengan pihak terkait apabila diperlukan.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 14 Tahun 2026 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN dalam pemberian sanksi dari ringan, sedang hingga berat,” tegasnya.

Herman berpesan Pemasyarakatan adalah tanggung jawab bersama. “Komitmen kami di Kanwil adalah memastikan seluruh lapas dan rutan menjalankan tugas sesuai aturan, Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan penyimpangan,” pesan Herman.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah, M. Iqbal Andi Magga, menyampaikan hasil peninjauan Ombudsman terhadap pelayanan di Lapas dan Rutan se-Sulawesi Tengah.

Ia turut menyoroti sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam pengawasan maladministrasi, termasuk pengelolaan kamar hunian, layanan kunjungan, persoalan HALINAR, pemenuhan hak warga binaan, dan layanan pengaduan.

“Beberapa kali kami lakukan peninjauan di Lapas dan Rutan se-Sulawesi Tengah dan hampir tidak bisa dibuktikan dari isu yang dipermasalahkan itu. Dan memang Fasilitas yang disediakan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap M.Iqbal.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap capaian pelayanan publik pada satuan kerja pemasyarakatan di Sulawesi Tengah.

“Kami memberikan apresiasi terhadap Opini Pelayanan Nasional dengan pelayanan baik yang diberikan Ombudsman RI setiap tahunnya, yaitu Rutan Kelas IIB Poso dan Lapas Kelas IIB Luwuk memperoleh nilai tertinggi dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada warga binaan,” kata M. Iqbal.

Baca Juga Berita Ini:  Sinergi Kementerian Imipas, Kanim Banggai Hibahkan BMN Kendaraan Operasional Untuk Lapas dan Bapas Luwuk

Lebih lanjut, Iqbal menyoroti kondisi kelebihan kapasitas yang dihadapi sejumlah Lapas dan Rutan. Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar perbaikan pelayanan tetap mengedepankan pendekatan yang manusiawi dan responsif terhadap kebutuhan warga binaan.

“Setelah mencermati, mengamati dan melakukan perenungan terhadap kondisi terkini Lapas dan Rutan di Sulawesi Tengah adalah melahirkan keprihatinan yang perlu kita jadikan pendapat bersama untuk peningkatan Lapas dan Rutan.

Warga binaan yang ada disini merupakan saudara kita yang mengalami ketidakbaikan nasib, sehingga perlu tindakan bersifat humanis, akomodatif, dan aspiratif terhadap keluhan warga binaan,” pinta Iqbal.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Makmur, mengungkapkan bahwa jumlah penghuni Lapas Palu saat ini mencapai 789 orang, sedangkan kapasitas yang tersedia sebanyak 210 orang.

Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan pelayanan, pembinaan, dan pengamanan.

Makmur menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan untuk mencegah masuknya barang terlarang serta menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Upaya tersebut dilakukan melalui razia rutin maupun insidental dengan melibatkan aparat penegak hukum.

“Kami melakukan pengawasan, razia rutin dan isedentil bersama aparat penegak hukum. Kami juga membuka diri kepada seluruh stakeholder dalam memajukan pemasyarakatan di Sulawesi Tengah.

Selain itu, layanan pengaduan kami sediakan kepada masyarakat dan warga binaan serta memastikan keamanan bagi pelapor,” ucap Makmur.

Dialog tersebut menjadi ruang keterbukaan informasi bagi masyarakat untuk memahami penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan sekaligus memperkuat pengawasan bersama.

Kanwil Ditjenpas Sulteng berkomitmen memastikan pemenuhan hak warga binaan berjalan sesuai ketentuan, tanpa diskriminasi maupun perlakuan istimewa di luar aturan.( Rilis Lapas Luwuk) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *