Imigrasi Banggai Perkuat Sinergi di Tojo Una-Una, Rapat Koordinasi Lintas Instansi dan Pengukuhan Desa Binaan Untuk Cegah TPPO

KABAR BANGGAI – Tojo Una-Una, Senin, 9 September 2025 – Dalam rangka memperkuat upaya pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural (PMI-NP), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai menyelenggarakan rapat koordinasi lintas instansi yang digelar di Hotel Lawaka, Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una.

Kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk mempererat sinergi antarinstansi dalam menangani berbagai persoalan yang timbul akibat pengiriman PMI secara ilegal serta potensi perdagangan orang yang kini semakin marak dan terselubung.

Rapat dihadiri oleh perwakilan  lebih dari 26 instansi pemerintah dan aparat penegak hukum, di antaranya TNI, Polri, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, BNN, BIN, Kejaksaan, dan Badan Pusat Statistik (BPS), Perwakilan Camat dan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pergerakan dan keberangkatan warga negara Indonesia ke luar negeri harus semakin selektif, terutama bagi mereka yang berpotensi menjadi korban TPPO.

Baca Juga Berita Ini:  Penutupan Masa Orientasi CPNS Imigrasi Sulawesi Tengah 2025, Kakanwil Tekankan Etika dan Profesionalisme ASN*

“Kami melihat bahwa masih terdapat potensi masyarakat yang diberangkatkan tanpa prosedur yang sah. Ini membuka ruang besar bagi terjadinya eksploitasi dan perdagangan orang. Karena itu, sinergi antara Imigrasi dan seluruh pemangku kepentingan menjadi mutlak untuk mencegah kejahatan ini,” ujar Arief.

Beliau juga menegaskan bahwa pencegahan TPPO adalah tugas bersama, dan harus dilakukan dari hulu ke hilir mulai dari edukasi masyarakat, pengawasan keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) baik di bandar udara maupun di pelabuhan laut, hingga penegakkan hukum terhadap sindikat atau perekrut ilegal.

Sementara itu, Galih Nur Rahartadi, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, yang hadir mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Yusva Aditya, menekankan pentingnya deteksi dini dalam memutus mata rantai perdagangan orang dan pergerakan PMI nonprosedural.

“Kami mengajak seluruh instansi terkait untuk berbagi informasi secara cepat dan tepat guna mencegah keberangkatan ilegal yang berujung pada eksploitasi. TIMPORA adalah salah satu forum yang menjadi garda terdepan dalam pencegahan,” jelas Galih.

Baca Juga Berita Ini:  "Lapas Kelas IIB Luwuk Meriahkan PERSARI Pramuka Pemasyarakatan: Warga Binaan Tunjukkan Semangat Bangkit dalam Pembinaan"

 Rapat dilanjutkan dengan pencerahan sekaligus edukasi kepada seluruh peserta yang hadir berkaitan dengan pencegahan TPPO dan PMI nonprosedural serta penyusunan langkah tindak lanjut antarinstansi, termasuk pembentukan tim koordinasi kecil, penguatan sosialisasi ke masyarakat desa, serta evaluasi periodik terhadap titik-titik rawan pengiriman PMI ilegal.

Di penghujung rapat dilaksanakan pengukuhan desa Binaan Imigrasi yakni, Desa Sansarino yang terdapat di Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una.

Harapannya dengan pembentukan Desa Binaan Imigrasi, bisa melakukan deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural. Kemudian apabila ditemukan kecurigaan bisa disampaikan langsung ke pihak Imigrasi.

Kantor Imigrasi Banggai menyatakan komitmennya untuk terus mendukung upaya pencegahan TPPO dan PMI nonprosedural dengan pendekatan kolaboratif, berbasis data, dan responsif terhadap dinamika di lapangan. ( Kanim Banggai ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *