Gandeng PPBH Kounami, Lapas Luwuk Bekali Warga Binaan Pemahaman Upaya Hukum

KABAR BANGGAI  – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk bersama Pos Pertolongan dan Bantuan Hukum (PPBH) Kounami Cabang Banggai menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum mengenai Upaya Hukum Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK) serta Pemberdayaan Hukum bagi Warga Binaan, pada Jumat (28/8).

Kegiatan yang mengusung tema “Dari Kesadaran Hak Menuju Kemandirian Pasca Lapas” tersebut diselenggarakan di Aula Syukuran Aminuddin Amir Lapas Kelas IIB Luwuk.

banner 900x250

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Muhammad Bahrun, serta dihadiri langsung oleh Ketua LBH Kounami Cabang Banggai, Citra Dewi, beserta jajaran tim penyuluh hukum.

Sebanyak 45 orang peserta yang terdiri dari 30 orang Tahanan dan 15 orang Narapidana antusias mengikuti jalannya sosialisasi. Fokus utama materi yang disampaikan meliputi   edukasi mendalam terkait hak-hak legal tahanan serta mekanisme pengajuan upaya hukum lanjutan.

Dalam pemaparannya, Tim PPBH Kounami Cabang Banggai mengulas secara rinci tata cara dan tahapan yang wajib ditempuh dalam mengajukan upaya hukum.

Baca Juga Berita Ini:  Lapas Kelas IIB Luwuk Tuntaskan Perekaman e-KTP, Seluruh Warga Binaan Kini Ber-NIK

Para Tahanan diberikan   pemahaman mengenai pentingnya kecermatan dalam memanfaatkan tenggat waktu pengajuan serta hak untuk memperoleh pendampingan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi yang tidak mampu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain pembahasan upaya hukum, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan materi pemberdayaan hukum. Sesuai dengan tema yang diusung, sesi ini difokuskan untuk memupuk kesadaran akan hak dan kewajiban Warga Binaan selama menjalani masa pemidanaan, sekaligus memberikan motivasi psikologis dan kemandirian hukum agar mereka siap kembali ke tengah masyarakat secara positif setelah bebas nantinya.

“Kegiatan ini merupakan komitmen nyata kami di Lapas Luwuk untuk menjamin terpenuhinya hak- hak informasi dan bantuan hukum bagi seluruh Warga Binaan.

Kami menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada LBH Kounami Cabang Banggai atas sinergi positif ini.

Pemahaman mengenai Banding, Kasasi, dan PK sangat krusial agar mereka tidak merasa kehilangan arah dalam menghadapi proses hukumnya, sekaligus menjadi bekal mental untuk mandiri setelah selesai menjalani masa pidana,” Ujar Bahrun.

Baca Juga Berita Ini:  Hangat dan Humanis, Lapas Luwuk Gelar "Jumat Berkah" Makan Nasi Kuning Bersama Warga Binaan

Sementara itu, Citra Dewi, menegaskan pentingnya ketersediaan akses keadilan (access to justice) yang merata bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali bagi Warga Binaan.

“Setiap Warga Binaan dan tahanan memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan keadilan dan pendampingan hukum yang layak.

Melalui penyuluhan ini, kami ingin memastikan bahwa keterbatasan ruang tidak membatasi pengetahuan mereka akan hak-hak hukumnya.

Harapan kami, melalui tema ‘Dari Kesadaran Hak Menuju Kemandirian Pasca Lapas’, para peserta tidak hanya memahami proses hukum yang sedang dijalani, tetapi juga memiliki kepercayaan diri untuk melangkah menjadi pribadi yang taat hukum dan mandiri di masa depan,” ungkap Citra Dewi.

Kegiatan sinergis ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama berkelanjutan antara Lapas Kelas IIB Luwuk dan PPBH Kounami Cabang Banggai. Edukasi hukum yang berkelanjutan dipandang sebagai instrumen penting dalam menciptakan Pemasyarakatan yang berorientasi pada pemulihan, penegakan hak asasi manusia, serta optimalisasi proses pembinaan Warga Binaan. (Ks)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *