Fotografer CFD melakukan hal yang sama, hanya dalam skala yang jauh lebih kecil dan personal: mereka tidak menjual sesuatu yang sudah diinginkan orang, mereka menciptakan keinginan itu dengan menaruh bukti visualnya langsung di depan mata calon pembeli — wajah sendiri, dalam momen terbaik, siap dibeli sebelum sempat dipikir ulang.
Ketika Ruang Publik Jadi Ruang Abu-Abu
Masalahnya bukan pada memotret di ruang publik. Itu sah-sah saja, dan secara umum diakui sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan dokumentasi. Yang jadi persoalan adalah ketika hasil foto seseorang, lengkap dengan wajah yang bisa dikenali, langsung dikomersialkan tanpa persetujuan si empunya wajah lebih dulu.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku di Indonesia memberi kerangka baru untuk isu ini. Wajah, menurut sejumlah pembacaan UU PDP, termasuk data pribadi yang bisa mengidentifikasi seseorang secara spesifik.
Ketika data itu dikumpulkan, disebarluaskan, apalagi diperjualbelikan, semestinya ada persetujuan dari subjek data lebih dulu, bukan setelah fotonya sudah beredar dan orang lain sudah bisa melihat, mengunduh, bahkan menyimpan tangkapan layarnya sendiri.
Di sinilah muncul pergeseran cara pandang yang mulai digaungkan sejumlah pemerhati hukum digital dan komunitas fotografi: standar lama “foto dulu, baru dijual” seharusnya bergeser jadi “izin dulu, baru dipotret”.
Terdengar merepotkan bagi pelaku usaha kecil ini, memang. Tapi prinsip itu sejalan dengan semangat perlindungan data pribadi yang kini jadi standar global, bukan cuma di Indonesia.
Yang membuat situasi makin runyam adalah munculnya oknum-oknum yang memanfaatkan kebingungan publik soal aturan ini. Di Tebet Eco Park, misalnya, sempat ramai laporan warga yang dimintai semacam “biaya izin foto” oleh orang yang mengaku berwenang, padahal itu bukan aturan resmi dari pengelola taman.
Praktik pungutan liar berkedok “izin dokumentasi” ini justru menambah lapisan masalah baru: bukan cuma soal persetujuan pemotretan, tapi juga soal siapa yang sebenarnya punya otoritas mengatur ruang publik, dan bagaimana celah hukum bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Antara Kreativitas, Mata Pencaharian, dan Hak Privasi
Ada nuansa yang penting untuk tidak dilewatkan di sini: banyak dari fotografer CFD itu bukan pengusaha besar yang mengeksploitasi orang demi cuan semata. Sebagian adalah fotografer pemula, mahasiswa, atau pekerja lepas yang mencari penghasilan tambahan lewat hobi yang mereka kuasai.
Kamera dan waktu luang di akhir pekan diubah jadi peluang ekonomi, sesuatu yang dalam banyak konteks lain justru dipuji sebagai bentuk kewirausahaan kreatif.
Tapi niat baik atau kebutuhan ekonomi tidak lantas menghapus hak orang lain atas wajah dan citra dirinya sendiri. Di sinilah letak dilema yang sesungguhnya: bagaimana menyeimbangkan hak seseorang untuk berkarya dan mencari nafkah lewat fotografi, dengan hak orang lain untuk menentukan sendiri apakah wajahnya boleh dijadikan produk yang diperjualbelikan.
Beberapa solusi mulai dicoba di sejumlah komunitas fotografi: memasang papan pemberitahuan di area pemotretan bahwa sesi foto sedang berlangsung dan hasilnya akan dijual, memberi opsi opt-out bagi yang tidak ingin fotonya diambil, atau meminta persetujuan lisan singkat sebelum menekan tombol shutter.
Ini bukan solusi sempurna, tapi setidaknya jadi langkah untuk menggeser praktik dari “diam-diam memotret lalu menawarkan” menjadi lebih transparan sejak awal.
Penutup: Pasar yang Lahir dari Kamera dan Momen
Kalau ditelusuri lebih jauh, fotografer CFD sebenarnya sedang mengajarkan sesuatu yang penting soal pemasaran: pasar tidak melulu soal menemukan orang yang sudah butuh sesuatu, lalu menawarkan solusi.
Kadang pasar lahir dari keberanian menciptakan momen, menaruh produk di depan orang yang bahkan tidak tahu mereka akan menginginkannya, lalu membiarkan psikologi manusia — rasa penasaran, gengsi, takut kehilangan — yang menyelesaikan sisanya.
Yang jadi masalah bukan pada kreativitas menciptakan pasar itu sendiri. Yang jadi persoalan adalah bahan baku dari pasar ini adalah wajah dan tubuh orang lain, diambil tanpa izin lebih dulu.
Selama belum ada aturan main yang jelas dan disepakati bersama, praktik ini akan terus jalan di area abu-abu — setengah strategi bisnis yang cerdik, setengah pelanggaran privasi yang dibiarkan karena dianggap sepele.
Dan selama otak kita masih mudah tergoda melihat versi terbaik diri sendiri dalam balutan cahaya pagi CFD, pasar yang diciptakan dari momen sekilas ini rasanya belum akan sepi peminat, terlepas dari bagaimana cara foto itu awalnya diambil. ( Rilis AAT/S) **






