Curi 40 Kg Cengkeh Demi Sabu, “Tupai” Dicokok Polresta Banggai

KABAR BANGGAI  –  Polresta Banggai kembali berhasil mengungkap kasus pencurian satu karung cengkeh kering seberat sekitar 40 kilogram di Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial EI alias Tupai (40), warga Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 15.13 WITA.

banner 900x250

Kasus ini bermula pada Minggu pagi (4/10/2026), ketika pelapor Afrianto Lanusi mendapati cengkeh kering yang disimpan di dalam gudang di Kelurahan Baru telah hilang.

Pada Selasa (6/10/2026), rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan pencurian tersebut diterima pelapor. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp4,8 juta.

Berbekal laporan dan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan hingga mengidentifikasi terduga pelaku. Petugas selanjutnya bergerak ke Kelurahan Karaton dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Baca Juga Berita Ini:  Gula-gula Jelang PSU, Paslon 01 Diduga Gunakan Alat Berat Untuk Perbaikan Jalan di Toili Jaya

“Pelaku mengakui telah mengambil satu karung cengkeh kering dan menjualnya dengan nilai sekitar Rp5.007.000,” urai Kasat Reskrim, AKP Nur Arifin.

“Uang hasil penjualan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk membeli satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam seharga Rp3,4 juta hingga membeli narkotika jenis sabu,” tambah Kasat.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam dengan nomor polisi DN 3609 RM, satu buah helm merek AMY warna abu-abu, dan satu buah jaket merek Nike warna hitam. ( Rilis Polresta Banggai ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *