KABAR BANGGAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Cabang Pagimana menunjukkan komitmennya dalam menjaga transparansi dan integritas penegakan hukum melalui kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Acara monumental ini digelar secara terbuka di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai Cabang Pagimana pada hari Kamis, 4 Desember 2025, mulai pukul 10.00 WITA.
Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar rutinitas penegakan hukum, melainkan sebuah aksi nyata yang bertujuan ganda: membersihkan aset negara dari barang-barang ilegal dan meningkatkan kepercayaan publik melalui proses yang transparan.

Kegiatan penting ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi penegak hukum dan pemerintah daerah, menandai sinergi yang solid antarlembaga di wilayah Pagimana. Turut hadir dalam acara tersebut adalah Kacabjari Pagimana sebagai tuan rumah, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) yang mewakili Camat Pagimana, Kasubbagdal Progar bagren Polres Banggai IPTU Steven Fehr, serta Komandan Rayon Militer (Danramil) 1308-07 LB. Kehadiran para pejabat ini menegaskan bahwa penegakan hukum adalah tanggung jawab bersama.
Dalam sambutannya, Kepala KejaksaanNegeri Cabang Pagimana,David Adrianto, SH MH menegaskan legalitas dari tindakan ini. “Barang bukti yang kami musnahkan hari ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan.
Hal ini didasarkan pada putusan Hakim yang sah,” ujarnya. Pernyataan ini memastikan bahwa setiap langkah yang diambil Kejaksaan telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari berbagai tindak pidana umum yang telah selesai disidangkan. Fokus utama pemusnahan ini adalah terhadap barang-barang yang berpotensi merusak ketertiban umum dan moral masyarakat.
Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- Minuman Keras: Sebanyak 10 jerigen yang total berisi 20 liter minuman keras tradisional jenis Cap Tikus. Minuman ini dikenal sebagai salah satu pemicu utama tindak kriminalitas di tingkat akar rumput.
- Barang Bukti Lainnya: Selain miras, turut dimusnahkan pula barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk sprei (kain alas kasur), pakaian, jaket, hingga pakaian dalam.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran di lokasi Kantor Kejaksaan, sebuah metode yang dipilih untuk memastikan barang-barang tersebut benar-benar tidak dapat digunakan lagi dan menjadi bukti visual bagi masyarakat.( Rls Kacabjari Pagimana ) **







