KABAR BANGGAI – Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pagimana melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di lingkungan SMAN 1 Pagimana pada Jumat, 25 September 2026. Bertempat di ruang multimedia sekolah, acara yang dimulai pukul 08.30 WITA ini dihadiri oleh para dewan guru serta staf tata usaha dengan antusias tinggi.
Kegiatan penting ini dihadiri langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pagimana, David Andrianto, S.H., M.H. Turut mendampingi dalam jajaran narasumber yaitu Kasubsi Intel & Datun Denny Hartanto, S.H. serta Jaksa Fungsional Mishella Elisabeth Pangemanan, S.H.
Penyuluhan hukum ini diselenggarakan sebagai langkah preventif sekaligus edukatif guna memberikan pemahaman mendalam kepada para pendidik dan tenaga kependidikan mengenai koridor hukum dalam menjalankan tugas profesional di sekolah.
Sesi materi pertama dibawakan oleh Kasubsi Intel & Datun, Denny Hartanto, S.H., yang mengangkat topik krusial bertajuk “Perlindindungan Hukum Bagi Guru dalam Menghadapi Perkara Pidana”.
Dalam pemaparannya, ia menyoroti fenomena kerentanan guru terhadap ancaman kriminalisasi yang kerap terjadi akhir-akhir ini saat mereka berupaya menegakkan kedisiplinan di lingkungan sekolah.

Denny menegaskan bahwa tindakan pendisiplinan yang dilakukan guru dalam koridor profesional dan mendidik pada dasarnya memiliki perlindungan hukum, serta tidak serta-merta dapat dikriminalisasikan.
Selain itu, ia juga memberikan pembekalan taktis mengenai langkah-langkah prosedural yang harus ditempuh oleh pihak sekolah apabila civitas akademika SMAN 1 Pagimana menghadapi persoalan hukum di kemudian hari.
Materi kedua disampaikan oleh Jaksa Fungsional Mishella Elisabeth Pangemanan, S.H., yang memfokuskan paparannya pada tata cara pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah, baik Dana BOS Nasional (BOSNAS) maupun BOS Daerah (BOSDA).
Dalam pemaparannya, Mishella menekankan bahwa kunci utama dalam pengelolaan keuangan sekolah yang akuntabel adalah kepatuhan mutlak terhadap Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku.
Mengingat aturan dan juknis tersebut dinamis serta kerap mengalami perubahan setiap tahunnya, para guru dan Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk senantiasa membaca, mencermati, dan memperbarui pemahaman regulasi tersebut.
Hal ini dinilai sangat krusial guna menghindari potensi selisih paham, salah tafsir, maupun celah administratif antara guru dan kepala sekolah dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan sinergisitas antara penegak hukum dan lembaga pendidikan di wilayah Pagimana semakin kuat, sehingga para guru dapat mengajar dengan rasa aman, profesional, serta berintegritas tinggi. ( Imam ) **











