BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Melalui mekanisme ini, peserta memiliki kesempatan memperoleh layanan dengan kelas perawatan yang lebih tinggi melalui pembiayaan selisih biaya yang dijamin oleh AKT sesuai ketentuan polis yang dimiliki,” tambah Abdi.

Selain itu, tambah Abdi  peserta memperoleh kepastian mengenai pihak yang menanggung selisih biaya pelayanan kesehatan, transparansi pembiayaan melalui sistem tagihan satu pintu, serta perlindungan dari potensi pengeluaran pribadi (out of pocket expenditure) yang tidak sesuai ketentuan.

banner 900x250

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan penerapan KAPJ merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Melalui kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan AKT, akan memastikan masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang berkualitas dengan mekanisme pembiayaan yang lebih terkoordinasi.

”KAPJ juga menjadi instrumen untuk mendorong efisiensi dan transparansi biaya pelayanan kesehatan, sehingga pengelolaan pembiayaan kesehatan dapat semakin optimal tanpa mengurangi mutu layanan yang diterima masyarakat,” ujar Menkes.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa implementasi KAPJ merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih kuat dan berkelanjutan.

“Ini membuktikan bahwa Program JKN dan AKT tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling melengkapi untuk menghadirkan perlindungan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat.

Baca Juga Berita Ini:  Korupsi Mempermalukan Indonesia, DePA-RI Dorong Efek Jera dan Pengembalian Aset Negara

Melalui KAPJ, kami ingin mendorong pembiayaan kesehatan yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kemudahan peserta dalam mengakses layanan kesehatan,” ujar Ogi.

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa OJK terus memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui berbagai kebijakan, termasuk menerbitkan POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.

Dalam POJK ini yang mewajibkan perusahaan asuransi untuk meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, serta sinergi dengan fasilitas kesehatan dan penyelenggara jaminan lainnya termasuk Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.

Ogi mengungkapkan, dari 31 AKT yang sudah menjalin kerja sama  dengan BPJS Kesehatan, ada 25 AKT yang telah bermitra dengan 13 rumah sakit atau grup rumah sakit.

Hal ini menjadi fondasi penting bagi implementasi KAPJ. OJK berharap kerja sama tersebut dapat berjalan efektif di lapangan dan terus diperluas sehingga seluruh AKT dapat berpartisipasi dalam KAPJ pada 2027, demi memberikan kemudahan bagi peserta serta mewujudkan ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Baca Juga Berita Ini:  Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan

Berikut Daftar Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam implementasi KAPJ :

  1. PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
  2. PT Asuransi BRI Life
  3. PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life)
  4. PT Hanwha Life Insurance Indonesia
  5. PT Asuransi Jiwa Sequis Life
  6. PT AIA Financial
  7. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
  8. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah
  9. PT Asuransi Allianz Life Indonesia
  10. PT Asuransi Jiwa Teguh Pelita Pelindung (EquiraLife)
  11. PT Asuransi Sinar Mas
  12. PT Bosowa Asuransi
  13. PT Pertalife Insurance
  14. PT AJ Central Asia Raya
  15. PT Asuransi Takaful Keluarga
  16. PT Asuransi Multi Artha Guna, Tbk
  17. PT Avrist Assurance
  18. PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk
  19. PT Prudential Sharia Life Assurance
  20. PT Prudential Life Assurance
  21. PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia
  22. BNI Life Insurance
  23. PT Panin Dai-ichi Life
  24. PT AXA Mandiri Financial Services
  25. PT Sun Life Financial Indonesia
  26. PT Sun Life Syariah
  27. PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk.
  28. PT AXA Financial Indonesia
  29. PT Zurich Topas life
  30. PT Panin Dai-ichi Life Syariah Indonesia
  31. PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *