KABAR BANGGAI – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai menyelenggarakan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang bertempat di Hotel Santika Luwuk Banggai, Kamis (16/7).
Kegiatan ini dihadiri oleh para pemilik penginapan, general manager, direksi, serta jajaran perwakilan manajemen perhotelan dan akomodasi di wilayah Kabupaten Banggai.
Kegiatan sosialisasi dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Rangga Pudra Yudha Asmara.
Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya peran pihak penginapan dan akomodasi dalam mendukung pengawasan keberadaan orang asing melalui pelaporan yang tepat dan sesuai ketentuan.

APOA merupakan sistem yang digunakan untuk mempermudah pelaporan keberadaan orang asing oleh pengelola penginapan maupun tempat akomodasi lainnya.
Melalui pemanfaatan aplikasi ini, diharapkan proses pelaporan dapat dilakukan secara lebih cepat, efektif, dan terintegrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Banggai menekankan bahwa kepatuhan dalam pelaporan orang asing melalui APOA bukanlah sebuah pilihan yang bersifat opsional, melainkan kewajiban mutlak yang telah diamanatkan oleh undang-undang.
Oleh karena itu, seluruh pihak yang menyediakan jasa penginapan dan akomodasi diharapkan dapat melaksanakan kewajiban tersebut secara tertib dan konsisten.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa pihak keimigrasian memiliki wewenang berdasarkan hukum untuk melaksanakan pengawasan keimigrasian secara independen dan berkelanjutan.
Pengawasan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai berharap terjalin sinergi yang semakin kuat antara instansi pemerintah dan para pelaku usaha perhotelan serta akomodasi dalam mendukung pelaksanaan pengawasan keimigrasian, khususnya di wilayah Kabupaten Banggai.( Rilis Imigrasi Banggai ) **






