KABAR BANGGAI – Menjelang penutupan tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan penghargaan bagi warga binaan yang memenuhi syarat.
Pada momentum Natal 2025, Lapas Luwuk resmi mengusulkan sebanyak 37 warga binaan untuk menerima remisi atau pengurangan masa pidana.
Seluruhnya merupakan warga binaan laki-laki, termasuk satu orang dari kategori anak.
Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Muhammad Bahrun, menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak bagi setiap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
Penilaian utama dalam proses pengusulan remisi adalah perilaku warga binaan selama menjalani masa hukuman, termasuk tidak melakukan pelanggaran serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Pengusulan remisi adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan mematuhi tata tertib selama menjalani pembinaan.
Untuk Natal tahun ini, kami mengusulkan sebanyak 37 orang,” ujar Bahrun pada Rabu, 10 Desember 2025.
Ia menambahkan bahwa proses pendataan dan verifikasi telah dilakukan secara ketat oleh petugas, memastikan seluruh warga binaan yang diusulkan benar-benar memenuhi kriteria dan menunjukkan perubahan positif selama berada di dalam lapas.
Termasuk dalam daftar tersebut, satu orang warga binaan anak yang juga dinilai memenuhi persyaratan.
Bahrun berharap, pengusulan remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan agar terus berperilaku baik, mematuhi aturan, serta mengikuti seluruh program pembinaan yang telah disiapkan oleh pihak lapas.
“Harapan kami, warga binaan yang diusulkan remisi tetap menjaga sikap dan disiplin hingga masa pembebasan tiba.
Semoga ketika keluar nanti, mereka bisa kembali ke masyarakat dan menghirup udara bebas dengan membawa perubahan yang lebih baik,” ungkapnya.
Pengusulan remisi Natal ini juga menjadi bagian dari upaya Lapas Luwuk dalam mendukung program pembinaan yang lebih humanis, berorientasi pada pemulihan perilaku, serta memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang telah menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki diri.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi menjalani sisa masa hukuman dengan penuh tanggung jawab. ( Imam)**







