Jamin Pelayanan Prima, Lapas Luwuk Intensifkan Persiapan Jelang Penilaian Ombudsman

KABAR BANGGAI –  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk Kanwil Ditjenpas Sulteng tengah mengintensifkan berbagai persiapan menjelang kedatangan tim dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Tengah.

Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik, sekaligus mengukur upaya Lapas Luwuk dalam mewujudkan Zona Integritas, Jumat (17/10/25).

Kepala Lapas Luwuk, Muhammad Bahrun, menyatakan bahwa seluruh jajaran berkomitmen penuh untuk menjamin pelayanan prima dan bebas dari praktik maladministrasi pelayanan publik.

“Penilaian Ombudsman ini adalah momentum penting bagi kami untuk membuktikan bahwa Lapas Luwuk telah menerapkan standar layanan yang transparan, akuntabel, dan humanis,” ujar Bahrun dalam keterangannya,

Persiapan yang dilakukan meliputi seluruh aspek layanan publik, baik bagi Warga Binaan maupun masyarakat umum yang berkunjung atau berurusan. Beberapa area yang menjadi fokus utama antara lain, dimensi input, dimensi proses, dimensi output dan pengaduan.

Baca Juga Berita Ini:  "Peringati HUT ke-80 RI, Lapas Luwuk Bersama Imigrasi dan Bapas Gelar Aksi Donor Darah untuk Kemanusiaan"

Kedatangan Ombudsman juga menjadi bagian integral dari upaya Lapas Luwuk menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Seluruh petugas telah diberikan pengarahan khusus untuk menjauhi segala bentuk pungutan liar (pungli) dan praktik diskriminatif.

“Kami tidak hanya mengejar predikat, tetapi yang utama adalah kepastian hak Warga Binaan terpenuhi dan masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik tanpa biaya atau prosedur yang berbelit-belit. Kami siap terbuka dan kooperatif dengan Ombudsman agar hasil penilaian ini menjadi cerminan nyata kualitas pelayanan kami,” tutup Bahrun.

Kesiapan Lapas Luwuk mendapat dukungan penuh dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan. Beliau menegaskan bahwa penilaian ini harus dijadikan motivasi untuk perbaikan layanan secara berkelanjutan, bukan hanya sekadar formalitas.

Baca Juga Berita Ini:  Dua Pegawai Lapas Luwuk Naik Pangkat, Kalapas: Amanah dan Tanggung Jawab Baru

“Seluruh UPT Pemasyarakatan di Sulawesi Tengah, termasuk Lapas Luwuk, harus menjadikan penilaian Ombudsman sebagai acuan utama untuk perbaikan. Komitmen kami jelas tidak ada toleransi bagi petugas yang menyimpang dari prosedur dan mencederai hak-hak Warga Binaan,” tegas Bagus.

Diharapkan, melalui penilaian ini, Lapas Luwuk dapat mempertahankan dan terus meningkatkan kualitas layanannya demi mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan pemasyarakatan. Red/Humas**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *