KABAR BANGGAI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk saat ini menghadapi kondisi overkapasitas. Fasilitas yang seharusnya hanya mampu menampung 227 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), kini dihuni oleh 407 orang, yang terdiri dari 382 laki-laki dan 25 perempuan.
Kondisi ini membuat hunian lapas melebihi daya tampung hingga hampir dua kali lipat dari kapasitas normal.Jum,at 10 Oktober 2025.
Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Muhammad Bahrun, membenarkan situasi tersebut. la menyebut bahwa kelebihan jumlah penghuni menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan pelaksanaan program pembinaan di lingkungan lapas.
“Benar, saat ini jumlah warga binaan di Lapas Luwuk mencapai 407 orang.
Kami terus berupaya menjaga situasi tetap kondusif, meski daya tampung sudah melebihi batas,” ungkap Bahrun.
Meski dihadapkan pada keterbatasan ruang dan fasilitas, pihak Lapas Luwuk terus berkomitmen menjalankan program pembinaan dan pelatihan keterampilan bagi warga binaan.
Tujuannya agar mereka dapat berperilaku baik, mematuhi aturan, dan memenuhi syarat untuk memperoleh pembebasan bersyarat.
“Kami selalu menekankan pentingnya disiplin dan sikap baik selama menjalani masa pembinaan. Dengan begitu, hak-hak mereka seperti pembebasan bersyarat dapat dipenuhi melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP),” jelasnya.
Selain fokus pada pembinaan, Bahrun juga menuturkan bahwa upaya pemindahan sebagian warga binaan ke lapas lain terus dilakukan.
Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan daya tampung masing-masing lapas di wilayah lain, sehingga dapat mengurangi kepadatan penghuni di Lapas Luwuk.
Dengan segala keterbatasan yang ada, pihak Lapas Luwuk tetap berupaya menjaga agar seluruh warga binaan mendapatkan hak yang sama dalam hal pembinaan, keamanan, dan pelayanan.
Pemerintah diharapkan terus memberikan perhatian lebih terhadap kondisi overkapasitas ini, demi menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan efektif.( MAM) **