KABAR BANGGAI – Bupati Banggai didesak segera menertibkan agen dan pangkalan gas LPG 3 kilogram yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) sesuai aturan pemerintah.
Supriadi Lawani alias Budi menegaskan, bukan hanya pangkalan ilegal yang harus ditindak, tetapi juga pangkalan resmi yang terbukti melanggar.

“Di Luwuk Selatan harga tabung LPG 3 kilogram dijual Rp28 ribu, padahal sesuai SK Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.10.8.3/111/Ro.Ekon-G.ST/2025, harganya hanya Rp20 ribu,” ujarnya, Rabu (10/9).
Menurut Budi, SK Gubernur itu seolah diabaikan agen maupun pangkalan. Karena itu ia mendesak bupati mewajibkan setiap agen menempelkan lampiran SK harga resmi di tempat yang mudah dilihat masyarakat.
“Ini penting agar masyarakat tahu harga yang benar, tidak lagi resah, dan aparat lebih mudah mengawasi,” tegasnya.
Salah satu warga Luwuk Selatan, Atun (43), mengaku keberatan dengan harga yang melonjak. “Kami terpaksa beli karena kebutuhan, tapi jelas memberatkan. Kalau memang ada harga resmi Rp20 ribu, kenapa kami harus bayar Rp28 ribu?” keluhnya.**