Imigrasi Gelar Sosialisasi Layanan Data Keimigrasian di Ampana, Dorong Pemanfaatan Aplikasi LDK Secara Optimal

KABAR BANGGAI – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai menyelenggarakan rapat koordinasi sekaligus sosialisasi Layanan Data Keimigrasian (LDK) di Hotel Lawaka, Kabupaten Tojo Una-Una. Kegiatan ini dihadiri lebih dari 26 perwakilan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum dari wilayah Kabupaten Tojo Una-Una. Rabu,  September 2025.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Gerson Enrifa Nusantara, memaparkan secara rinci mekanisme LDK yang menjadi jawaban atas kebutuhan permohonan data keimigrasian baik dari Kementerian, instansi pemerintah terkait, stakeholder. Sosialisasi ini mengacu pada Surat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: MIP.GR.06.03-03 tentang Impelentasi Layanan Data Keimigrasian.

Aplikasi ini  diberi nama APLIKASI LAYANAN DATA (LDK) yang mempunyai fungsi untuk Kementerian dan Lembaga dalam mengajukan Permomohonan data dan tentunya sudah memiliki user akses.

Baca Juga Berita Ini:  Semarak HUT RI: Lapas Luwuk, Bapas, dan Imigrasi Jalan Sehat Susuri Wisata KM 5

Alur Layanan Data Keimigrasian sebagai berikut,

  1. Registrasi akun melalui layanandata.imigrasi.go.id
  2. Verifikasi akun melalui tautan email.
  3. Pengajuan permohonan data dengan mengisi formulir sesuai kebutuhan.
  4. Proses persetujuan oleh petugas; jika tidak disetujui, pemohon mendapat pemberitahuan.
  5. Pelacakan status secara daring melalui portal khusus.
  6. Unduh data jika permohonan telah disetujui.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Yusva Aditya, menegaskan bahwa LDK adalah sarana penting untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, akuntabel, dan memudahkan akses data resmi. ia berharap sosialisasi ini dapat memberikan penjelasan bagi instansi dan/atau lembaga pemerintah dalam hal permintaan permohonan data bisa berjalan sesuai mekanisme resmi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menekankan bahwa LDK menjadi instrumen alat koordinasi lintas sektor yang bermanfaat bagi aparat penegak hukum, maupun instansi dan/atau lembaga pemerintah.

Baca Juga Berita Ini:  *Imigrasi Berikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa dan Hapus Overstay bagi WNA Terimbas Erupsi Gunung Lewotobi*

Bahwa penerapan aplikasi ini sejalan dengan upaya pemerintah mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik serta mendukung keterbukaan informasi publik, ujarnya.

Melalui rapat koordinasi dan sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Banggai berharap seluruh instansi yang hadir dapat menyebarkan informasi ini kepada unit kerja masing-masing.

 Dengan pemanfaatan LDK yang optimal, instansi dan/atau lembaga pemerintah yang terkait tidak hanya dimudahkan dalam mengakses data keimigrasian, tetapi juga dijamin legalitas dan keamanan informasinya, hal ini sebagai kunci dalam membangun sinergi antar lembaga dan memperkuat kepercayaan kepada masyarakat.( Kanim Banggai ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *