KABAR BANGGAI – Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Banggai yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, kini resmi diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Proses registrasi tersebut diumumkan pada Senin, 21 April 2025, sebagaimana tercantum dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dengan Nomor 316/PAN.MK/e-ARPK/04/2025.
Berdasarkan akta yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Panitera Mahkamah Konstitusi, Wiryanto, perkara yang diajukan oleh pasangan Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang telah sah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Permohonan ini masuk dalam kategori perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.
Dalam catatan Mahkamah Konstitusi, pengajuan permohonan ini dilakukan secara resmi melalui sistem elektronik, dengan Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) 6/PAN.MK/e-AP3/04/2025.
Paslon Nomor Urut 3, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, tercatat sebagai pihak pemohon dalam perkara ini, sementara pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai.
Pengajuan gugatan ini didasarkan pada Surat Kuasa Khusus yang diterbitkan pada 10 April 2025, di mana pasangan calon tersebut memberikan kuasa hukum kepada AH Wakil Kamal dan timnya untuk mendampingi proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Dalam pernyataan resminya, tim hukum paslon menyatakan bahwa mereka siap mengikuti seluruh proses hukum hingga keputusan akhir diambil oleh MK.
Mustakim Ladee, selaku perwakilan Tim Hukum Paslon Nomor Urut 3, menyampaikan bahwa proses ini menjadi langkah penting untuk mencari keadilan terkait hasil Pilkada Banggai.
Ia menegaskan bahwa kliennya meyakini terdapat kejanggalan dalam proses pemilihan yang lalu, sehingga langkah hukum ini dipandang sebagai jalur konstitusional yang harus ditempuh.
“Permohonan pemohon Paslon Nomor 03, Ibu Sulianti Murad dan Bapak Samsul Mang, resmi diregistrasi dan saat ini kami menunggu penetapan jadwal sidang dari Mahkamah Konstitusi,” ungkap Mustakim Ladee saat dikonfirmasi media, Senin 21 April 2025.
Mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, MK akan menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam waktu paling cepat empat hari kerja sejak permohonan dicatat dalam sistem e-BRPK.
Langkah ini menjadi penanda bahwa proses perselisihan hasil Pilbup Banggai kini memasuki babak baru di ranah hukum.
Semua pihak kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari Mahkamah Konstitusi, yang akan menentukan apakah perkara ini memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPU Kabupaten Banggai selaku termohon belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan sengketa yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 3 tersebut.
Namun proses hukum ini dipastikan akan menjadi perhatian publik, mengingat posisi strategis Pilkada Banggai dalam menentukan arah kebijakan pemerintahan daerah lima tahun ke depan.**






