Sekjen MUI Apresiasi Langkah PPATK Atasi Rekening Dormant

KABAR BANGGAI  – Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. Amirsyah Tambunan memberikan apresiasi kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengumumkan adanya 10 juta rekening dormant (rekening tidak aktif) tapi menerima bantuan sosial (bansos).

 “Saya sebagai warga negara mengapresiasi PPATK yang mengumumkan adanya 10 juta rekening dormant namun menerima bansos. Apalagi disebutkan adanya 571.410 data penerima bansos terindikasi terlibat pinjol, judol, bisnis narotika, dan terorisme,” katanya kepada pers di Jakarta, Senin (15/9).

Sebelumnya, dalam siaran pers tanggal 29 Juli 2025, PPATK menjelaskan adanya pemblokiran sementara terhadap rekening dormant, dan pemblokiran itu  bertujuan melindungi hak nasabah dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Langkah itu diambil karena selama lima tahun terakhir banyak rekening dormant disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Rekening tersebut kerap dimanfaatkan untuk menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, dan kejahatan lainnya.

Sekjen MUI lebih lanjut mengemukakan, upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening sangat penting dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara guna melindungi serta untuk kemaslahatan umat dan bangsa.

Menurut pengurus MUI Pusat yang biasa disapa “Buya Amirsyah” itu, bentuk penyalahgunaan rekening muncul dari sejumlah pertanyaan. Pertama, kenapa rekening penerima bansos diduga kuat bukan milik para pemilik rekening itu sendiri.

Dalam kaitan ini terdapat keanehan. Rekening tersebut banyak yang kemudian aktif karena terjadi penarikan oleh pihak-pihak yang tidak berhak atau pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kedua, siapa yang mengendalikan rekening-rekening tersebut. Ketiga, mengapa terdapat uang triliunan rupiah yang dikumpulkan dari jutaan rekening fiktif tersebut selama periode bansos dikucurkan.

Baca Juga Berita Ini:  Pameran “Agrowisata Taiwan 2025” Pererat Kerjasama Pengusaha Taiwan-Indonesia

Berdasarkan sejumlah pertanyaan tersebut, menurut Buya Amirsyah, muncul pertanyaan berikutnya, yaitu siapa yang mampu mengorganisir dan melakukan kejahatan dengan modus operandi sistem penerima bansos yang ternyata fiktif itu.

 Ada sindikasi terstruktur, sistematis dan masif

 “Untuk menjawab pertanyaan itu perlu ditelusuri siapa yang menyiapkan  rekening. Yang pasti bukan perorangan. Diduga kuat melibatkan sindikasi yang terstruktur, sistematis dan masif serta punya akses ke perbankan dan sistem input data di Kementerian terkait,” katanya.

Ia kemudian mengingatkan perlunya menelisik oknum pejabat atau pegawai Pemerintah yang memiliki akses ke sistem data bansos melalui Sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), karena mereka dapat memasukkan data fiktif, termasuk nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan alamat palsu ke dalam sistem.

Lalu menjadi pertanyaan, siapa oknum perbankannya? Karena sindikat ini pasti memerlukan bantuan dari oknum di bank untuk membuka rekening fiktif tanpa pemilik yang sah atau dengan identitas palsu dalam jumlah besar, dan ini diduga melibatkan pihak yang bertugas sebagai pengumpul KTP dan penarik dana.

Maka wajar bila muncul dugaan adanya pelaku kejahatan penerima bansos fiktif dengan sindikat tertentu, karena penerima fiktif itu jumlahnya dalam skala besar, bukan puluhan atau ratusan dengan keterangan “human error” saat dilakukan input data.

Oleh karena itu Sekjen MUI mendukung penuh permintaan Presiden Prabowo kepada Kepala PPATK untuk membongkar habis dan tuntas skandal rekening dormant itu. Segera setelah itu PPATK harus menyerahkan laporan kepada KPK RI untuk ditindaklanjuti, karena ini merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary).

Baca Juga Berita Ini:  Ditjen Imigrasi Terapkan Kebijakan Terbaru tentang Klasifikasi Visa

Modus lain,  juga terdapat perbedaan data antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Kementerian Desa  (Kemendes), dimana Kemenkeu menyebutkan adanya 15 desa fiktif yang menerima dana desa, dan ini adalah celah bagi sindikat yang ingin menyalahgunakan uang APBN.

Solusi untuk kemaslahan umat dan bangsa

Bagaimana kemudian solusinya untuk kemaslahatan umat dan bangsa? Menurut Buya Amirsyah, salah satu solusinya adalah Data Tunggal Sosial Ekonomi yang diluncurkan Presiden Prabowo harus dapat segera dituntaskan untuk merapihkan serta mencegah celah sindikat penyalahgunaan  uang bansos.

Data terpadu dan berasal dari satu basis itu akan dapat digunakan oleh semua Kementerian dan Lembaga (K/L) dalam menyalurkan program-program perlindungan sosial melalui jaring pengaman sosial.

Dalam kaitan ini, menurut Sekjen MUI, diperlukan adanya dua syarat mutlak. Pertama, sistem  basis data yang akuntabel dan transparan. Kedua, orang yang menjalankan tugas harus teruji kejujurannya, sehingga penyaluran tepat sasaran.

Langkah ini juga bisa digunakan untuk menentukan kebijakan penyaluran biaya pendidikan nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG), usaha Koperasi Merah Putih dan program prioritas lainnya.

“Karena itu  kita perlu mengapresiasi program bersih-bersih untuk mencegah  kebocoran APBN dan mencegah korupsi, ekuivalen dengan tekad peningkatan pertumbuhan ekonomi dengan membangun semangat kebersamaan, dikenal dengan Prabowonomics dan sejalan dengan Asta Cita Pembangunan Indonesia yang bermartabat dan berkemajuan,” kata Buya Amirsyah.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *