“Remaja 17 Tahun di Luwuk Selatan Diciduk Polisi, 17 Paket Sabu Siap Edar Disita!”

KABAR BANGGAI –  Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos di Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang remaja berusia 17 tahun yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Polisi turut menyita 17 paket kecil sabu, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

banner 900x250

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 16.00 Wita. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh terlapor di wilayah Luwuk Selatan.

Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah kos di Kelurahan Kompo. Saat petugas mendatangi lokasi, terlapor diduga melemparkan sebuah bungkus rokok berisi paket sabu ke luar kamar kos sebelum petugas memasuki tempat tersebut.

Baca Juga Berita Ini:  Bukber Lapas Luwuk, Wujud Syukur Kenaikan Pangkat Pegawai

Petugas kemudian mengamankan terlapor dan melakukan penggeledahan. Dari bungkus rokok merek Esse Double Pop yang ditemukan di luar kos, polisi menyita 17 paket kecil yang diduga berisi sabu.

Selain itu, petugas menemukan alat hisap sabu atau bong, satu pak plastik kosong, timbangan digital kecil, lima sendok plastik dari sedotan, korek api gas, kaca pireks, satu unit telepon genggam Android, satu lembar tisu kering, serta bungkus rokok.

“Narkotika tersebut ia beli dari seseorang kemudian dibagi menjadi sejumlah paket kecil untuk diedarkan kembali,” urai Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid., S.H.,M.H.

Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.( Rilis Polresta Banggai ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *